" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > orang yang gugur dari dapat waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya mau tanya tentang hukum / masalah waris , ada hal - hal yang buat orang ahli waris tidak hak terima waris ? misal , harus dia hak , tapi karena satu dan lain hal , maka hak jadi gugur dan dia tidak dapat waris . " , " mohon terang pak ustadz , apa saja yang buat orang tidak terima waris . atas jelas ustadz kami ucap banyak terima kasih . " , " wassalamu ' laikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 28 august 2014 10 : 40  " , "  17 . 370 views  n " , " n " , " n " , " assalamu alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya mau tanya tentang hukum / masalah waris , ada hal - hal yang buat orang ahli waris tidak hak terima waris ? misal , harus dia hak , tapi karena satu dan lain hal , maka hak jadi gugur dan dia tidak dapat waris . " , " mohon terang pak ustadz , apa saja yang buat orang tidak terima waris . atas jelas ustadz kami ucap banyak terima kasih . " , " wassalamu ' laikum , " , " n " , " dasar dalil yang sera di sana - sini , para ulama " , " lalu kumpul dan himpun semua dalil itu . sehingga dapat daftar hal - hal yang bisa gugur hak waris orang . para ulama kemudian sepakat bahwa hal - hal yang mengugurkan hak orang dari terima waris ada tiga perkara : " , " apabila orang ahli waris bunuh waris ( misal orang anak bunuh ayah ) , maka gugur hak untuk dapat waris dari ayah . si anak tidak lagi hak dapat waris akibat buat . hal ini dasar sabda rasulullah saw , " , " dari paham hadits nabi sebut lahir ungkap yang sangat masyhur di kalang fuqaha yang sekaligus jadi bagai kaidah : " , " u00a0 " , " ada beda di kalang fuqaha tentang tentu jenis bunuh . " , " orang muslim tidak dapat waris atau waris oleh orang non muslim , apa pun agama . maka orang anak tunggal dan jadi satu - satu ahli waris dari ayah , akan gugur hak dari dapat waris , bila dia tidak agama islam . dan siapa yang harus masuk ahli waris , tetapi betul dia tidak agama islam , tidak hak dapat harta waris dari waris yang muslim . " , " hal ini telah tegas rasulullah saw . dalam sabda : " , " .  " ( bukhari dan muslim ) " , " jumhur ulama dapat demikian , masuk empat imam mujtahid , yaitu imam abu hanifah , imam malik , imam asy - syafi ' i dan imam ahmad bin hanbal . " , " namun bagi ulama yang aku sandar pada dapat mu ' adz bin jabal ra . kata bahwa orang muslim boleh dapat waris dariorang kafir , tetapi tidak boleh waris harta kepada anak yang kafir . alas mereka adalah bahwa " , " ( unggul , tidak ada yang unggul ) . " , " bagi ulama ada yang tambah satu hal lagi bagai gugur hak waris , yakni murtad . orang yang telah keluar dari islam nyata bagai orang murtad . dalam hal ini ulama buat sepakat bahwa murtad masuk dalam kategori beda agama , karena orang murtad tidak dapat waris orang islam . " , " orang yang status bagai budak tidak punya hak untuk waris sekalipun dari saudara . sebab segala sesuatu yang milik budak , cara langsung jadi milik tuan . " , " baik budak itu bagai " , " ( budak murni ) , " , " ( budak yang telah nyata merdeka jika tuan tinggal ) , atau " , " ( budak yang telah jalan janji bebas dengan tuan , dengan syarat yang pakat dua belah pihak ) . alhasil , semua jenis budak rupa gugur hak untuk waris dan hak untuk waris sebab mereka tidak punya hak milik . " , " bila ada orang anggota keluarga yang harus masuk dalam daftar ahli waris , namun dia laku salah satu dari tiga hal di atas , maka gugur hak cara otomatis atas harta waris . " , " bila orang anak bunuh ayah , maka hak waris anak itu gugur dari harta ayah . bila orang anak murtad atau agama bukan islam sedang ayah orang muslim , maka hak waris pun gugur . dan bila orang status budak , maka dia pun tidak punya hak dalam terima waris . " , " orang yang laku atau dalam kondisi salah satu di atas , sebut dengan istilah " , " , atau orang yang haram atas hak dapat harta waris . "
